Portalsembilan.com, Samarinda – Momen yang tak terduga bagi Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Awalnya hanya ingin melaksanakan patroli dan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, ternyata upaya tersebut berujung pada pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dua orang pemuda berhasil diamankan di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Malam hari Sabtu (27/12/2025) setelah petugas menemukan 11 poket sabu di bawah kendaraan dan baju mereka bukti kejelian anggota yang membuat semua bentuk tindak kriminal tidak luput dari pengawasan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.30 WITA, ketika tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, dipimpin oleh personel yang berpengalaman, keluar untuk melakukan patroli rutin. Minggu depan akan menyambut Tahun Baru 2026, dan potensi kejahatan seperti curanmor cenderung meningkat karena banyak warga keluar beraktivitas. Tujuan utama patroli ini adalah untuk memantau daerah-daerah yang sering menjadi lokasi curanmor, seperti Jalan Kahoi yang merupakan jalan penghubung antara Karang Anyar dengan daerah sekitarnya.
Selama melintas di Jalan Kahoi, petugas melihat sebuah sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi KT 5701 JZ yang ditumpangi dua orang pemuda. Gerak-gerik kedua pemuda terasa tidak wajar mereka seringkali memalingkan wajah ketika melihat kendaraan polisi, mengurangi kecepatan secara tiba-tiba, dan tampak gelisah. Kecurigaan petugas terbangkit, sehingga mereka memutuskan untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan serta pengendaranya.
“Saya dan rekan-rekan melihat mereka bergerak aneh, seolah-olah menyembunyikan sesuatu. Jadi kami memutuskan untuk menghentikan mereka dan memeriksa,” kata salah satu petugas yang terlibat dalam pemeriksaan, yang memilih tidak menyebutkan nama.
Ketika sepeda motor dihentikan, kedua pemuda yang kemudian diketahui berinisial MNBS (31) dan FW (29) tampak semakin gugup. Petugas meminta mereka untuk menunjukkan identitas dan menjelaskan tujuan perjalanan. Selama penjelasan, salah satu petugas melihat MNBS secara diam-diam mencoba mengeluarkan sesuatu dari saku depan sebelah kanan bajunya. Dengan cepat, petugas menangkap tangannya dan menemukan sebuah bungkusan kecil yang terbuat dari kertas bergaris yang umumnya digunakan untuk membungkus sabu.
Setelah menemukan bungkusan tersebut, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap kedua pemuda dan sepeda motor mereka. Hasilnya sungguh mengejutkan selain bungkusan yang ditemukan di saku MNBS, petugas juga menemukan 10 poket sabu lagi yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor dan di saku FW. Semua poket sabu tersebut kemudian ditimbang, dan berat totalnya mencapai 2,62 gram bruto.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone yang dipakai oleh MNBS dan sepeda motor Honda PCX sebagai barang bukti. Telepon genggam tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari bukti komunikasi terkait peredaran narkotika, seperti pesan teks atau panggilan yang menunjukkan hubungan dengan pemasok atau pembeli sabu.
Setelah diamankan, kedua pemuda dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalankan pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan awal yang diberikan oleh mereka, sabu yang ditemukan diduga dibeli dengan harga Rp1.500.000 dari seorang sumber yang mereka tidak mau sebutkan nama. Mereka mengaku bahwa sabu tersebut akan digunakan untuk diri sendiri dan teman-teman, meskipun petugas masih memeriksa apakah mereka juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika ke orang lain.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan rasa bangga kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan curanmor. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, justru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal, khususnya peredaran narkoba di wilayah Sungai Kunjang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
AKP Ning Tyas juga menambahkan bahwa polisi tidak akan berhenti hanya sampai di sini.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan sumber sabu yang dimaksud oleh kedua terduga. Tujuan kami adalah memberantas rantai peredaran narkotika dari akarnya, sehingga masyarakat Sungai Kunjang dapat hidup aman dari ancaman narkoba,” imbuhnya.
Kini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di tempat tahanan Polsek Sungai Kunjang menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) KUHPidana Narkotika (tentang penyimpanan narkotika), Pasal 112 ayat (1) (tentang penyalahgunaan narkotika), dan Pasal 132 (tentang peredaran gelap narkotika) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, kedua terduga dapat dihukum dengan penjara paling lama 20 tahun tergantung pada beratnya pelanggaran.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya terbatas pada satu jenis kejahatan. Dengan kewaspadaan dan kejelian, petugas polisi dapat mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang tersembunyi, memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan menjaga ketertiban di wilayahnya. Seiring dengan kedatangan Tahun Baru, Polresta Samarinda juga memastikan bahwa patroli akan diperkuat di seluruh kota untuk mencegah kejahatan dan memastikan perayaan berjalan aman dan damai.
(Yeni Adhayanti)

