Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong terasa lebih hangat dan penuh harapan daripada biasanya, Kamis (25/12/2025) Pada momen Natal yang penuh makna ini, sebanyak 93 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen/Katolik menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal (RK II) Tahun 2025 dan yang paling berkesan adalah Micel Libet ad. Robert, yang berkat remisi tersebut mendapatkan kebebasan total. Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WITA ini bukan hanya sekadar pemberian remisi, tapi juga bukti bahwa Lapas tidak hanya sebagai tempat penahanan, tapi juga tempat pembinaan yang menghargai hak-hak WBP dan momen perayaan agama.
Jumlah WBP yang mendapatkan remisi ini merupakan sebagian dari 158 WBP Kristen/Katolik yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Hadir dalam acara tersebut adalah Suparman selaku Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong beserta seluruh pejabat struktural dan pegawai lapas, serta Agus Dwirijanto sebagai Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur. Kehadiran pejabat dari pusat menunjukkan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah membacakan sambutan resmi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Lapas Suparman menyampaikan bahwa remisi adalah hak bersyarat yang tidak diberikan sembarangan.
“Ada persyaratan administratif dan subtantif yang harus dipenuhi oleh setiap WBP sebelum diusulkan remisi,” ujarnya dengan nada yang tegas namun penuh rasa hormat. Dia menjelaskan bahwa syarat administratif yang paling penting adalah WBP tidak tercatat di buku register F yang berarti tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di dalam lapas.
“Jika WBP pernah melanggar aturan, maka ia tidak berhak untuk diusulkan remisi. Ini adalah bentuk konsekuensi atas perilakunya,” tambahnya.
Selain syarat administratif, Suparman juga menekankan bahwa perubahan sikap WBP juga menjadi faktor penting dalam pengusulan remisi.
“Selain itu juga adanya perubahan sikap dari WBP tersebut juga menjadi syarat, seperti aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di dalam lapas,” imbuhnya. Dia menambahkan bahwa Lapas Kelas IIA Tenggarong telah menyelenggarakan berbagai program pembinaan, seperti pendidikan agama, pelatihan keterampilan kerja, dan bimbingan konseling dan WBP yang aktif mengikutinya akan mendapatkan prioritas dalam pengusulan remisi.
Untuk Micel Libet ad. Robert, hari ini adalah hari yang tidak akan pernah dilupakannya. Setelah beberapa tahun menjalani masa pidana, ia akhirnya bisa merasakan kebebasan lagi tepat pada hari Natal.
“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan dan kepada pihak lapas yang telah memberika kesempatan ini. Ini adalah hadiah Natal terbaik yang pernah saya dapatkan,” ujar Micel dengan suara terisak, sambil menatap ke arah pintu lapas yang akan segera ia lewati untuk bertemu dengan keluarga yang sudah menunggu di luar. Keluarganya, yang telah datang dari jauh, juga menangis bahagia ketika melihat Micel keluar dengan bebas sebuah momen yang penuh emosi dan kebahagiaan.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus bagi WBP Kristen/Katolik pada hari Natal. Ini adalah kesempatan bagi keluarga untuk bertemu dan berbagi kebahagiaan perayaan dengan WBP yang masih menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah layanan kunjungan hari ini berjalan lancar, berdasarkan pantauan langsung ada sebanyak 33 pengunjung yang datang,” ungkap Suparman. Pengunjung tersebut sebagian besar adalah keluarga WBP, yang membawa makanan, hadiah kecil, dan pesan semangat untuk yang mereka cintai. Beberapa pengunjung juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak lapas yang telah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan keluarga di hari spesial ini.
Ketika disinggung soal WBP Kristen/Katolik yang tidak mendapatkan remisi, Suparman menjelaskan bahwa terdapat alasan tertentu yang membuat mereka tidak memenuhi syarat.
“Sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan yang berarti masa pidananya belum ditetapkan secara resmi oleh pengadilan sehingga tidak berhak mendapatkan remisi,” katanya. Selain itu, sebanyak 17 orang lain tidak mendapatkan remisi karena telah menjalani subsider, bebas sebelum usulan remisi diajukan, atau belum menjalani masa pidana selama 6 bulan sebelum pemberian remisi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan.
“Kami memastikan bahwa semua pengusulan remisi dilakukan sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada yang terlewatkan dan tidak ada yang mendapatkan lebih dari haknya,” tegasnya.
Pada akhir acara, Kepala Lapas Suparman mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan ini, terutama Polres Kutai Kartanegara yang turut membantu pengamanan selama Hari Raya Natal.
“Ini adalah wujud nyata sinergitas antara lapas dengan Polri dan berharap semakin ditingkatkan ke depannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pengamanan adalah faktor kunci dalam pelaksanaan acara perayaan di lapas, karena harus memastikan keamanan WBP, pengunjung, dan pegawai lapas.
“Kami bekerja sama erat dengan Polres untuk memastikan bahwa situasi tetap aman dan kondusif selama hari Natal, dan hasilnya adalah acara yang berjalan lancar tanpa kendala apapun,” tambahnya.
Sebagai penutup, Suparman menyampaikan harapan bahwa remisi yang diberikan dapat menjadi semangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
“Kami berharap bahwa WBP yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkannya dengan baik, dan bagi yang sudah bebas seperti Micel, dapat menjadi warga yang baik dan bermanfaat bagi negara,” pungkasnya.
Suasana di Lapas Tenggarong semakin meriah ketika WBP yang mendapatkan remisi menyampaikan terima kasih dan keluarga yang datang berkunjung mulai berbagi makan bersama sebuah bukti bahwa hari Natal adalah momen untuk kasih sayang, pengampunan, dan harapan baru bagi semua orang, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
(Yeni Adhayanti)

