Portalsembilan.com, Tana Paser – PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional bongkar muat kapal floating crane miliknya di perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan keamanan dan kepastian hukum, perusahaan melalui Direktur Legalnya Muhammad Rifai melakukan koordinasi intensif dengan Polres Paser dan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) pada Senin (15/12/2025) langkah konkret yang membuat operasional dapat kembali berjalan normal, aman, dan tanpa gangguan.
Rifai menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan setelah sebelumnya sejumlah operator floating crane di Teluk Adang mengalami gangguan operasional akibat tekanan massa kondisi yang dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola kepelabuhanan yang baik.
“Kami merasa perlu untuk berkomunikasi langsung dengan aparat penegak hukum agar mendapatkan jaminan keamanan. Prinsipnya sangat jelas, AMI bekerja sesuai aturan, izin, dan regulasi yang ada. Kami tidak ingin kegiatan bongkar muat kami terganggu oleh tekanan atau intimidasi dari oknum manapun,” tegas Rifai.
Selama rapat koordinasi, aparat penegak hukum diwakili oleh perwakilan Polres Paser dan Polairud menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan di perairan Teluk Adang dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu iklim usaha dan kepelabuhanan di Kabupaten Paser.
“Aparat menyampaikan bahwa mereka akan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Ini memberikan rasa tenang bagi kami dan seluruh pelaku usaha di daerah tersebut,” ujar Rifai.
Selain dengan aparat penegak hukum, AMI juga telah melakukan komunikasi resmi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Paser. Hasil komunikasi tersebut menegaskan bahwa aktivitas transshipment yang dilakukan AMI memenuhi semua ketentuan administrasi dan operasional yang dibutuhkan. KUPP bahkan secara resmi mempersilakan AMI untuk kembali melakukan aktivitas bongkar muat dengan kapal floating crane miliknya.
“KUPP telah memastikan bahwa secara regulasi, tidak ada persoalan apapun dengan operasional kami. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa segala yang kami lakukan berada di jalur yang benar dan sesuai hukum,” jelas Rifai.
Dengan adanya kepastian dari aparat dan regulator, AMI merasa optimis bahwa tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang menyimpang dari aturan termasuk penghentian paksa kegiatan usaha oleh oknum tertentu. Rifai menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pihak harus tunduk pada hukum dan mekanisme resmi yang berlaku, bukan dengan cara-cara tekanan massa atau intimidasi.
“Jika ada persoalan atau kekhawatiran, silakan ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Jangan gunakan cara yang tidak sesuai aturan untuk memaksakan kehendak. Aparat harus berperan sebagai penjaga ketertiban dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil,” ujarnya.
Rifai juga menjelaskan bahwa AMI merupakan pelaku jasa transportasi laut bukan shipper maupun buyer sehingga seluruh kegiatannya tunduk pada aturan kepelabuhanan, pelayaran, dan kerja sama resmi dengan pihak terkait. Selama ini, perusahaan selalu mengedepankan komunikasi terbuka dan penyelesaian masalah secara damai, namun akan tegas menolak segala bentuk tindakan sepihak yang melanggar hukum.
“Kami selalu berusaha bekerja sama dengan semua pihak, tapi tidak akan menyerah pada tekanan yang tidak berdasar. Kedaulatan hukum harus selalu dijunjung tinggi,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa penghentian paksa aktivitas bongkar muat yang terjadi sebelumnya tidak hanya merugikan AMI secara operasional seperti keterlambatan pengiriman barang dan kerugian finansial tetapi juga berdampak negatif pada kepercayaan investor serta citra iklim usaha di Kabupaten Paser.
“Paser memiliki potensi besar di sektor maritim dan kepelabuhanan. Tapi potensi itu hanya bisa berkembang jika iklim usaha dijaga tetap sehat, aman, dan berlandaskan hukum. Jika investor merasa tidak aman, mereka akan pergi ke daerah lain. Oleh karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tegas,” jelas Rifai.
Rifai menutup pemberitahuan dengan menyatakan bahwa AMI mendukung penuh upaya penertiban dan penegakan hukum di perairan Teluk Adang. Tujuan perusahaan sederhana, memastikan semua pihak bekerja sesuai aturan demi kelancaran usaha, kepastian hukum, dan pembangunan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Paser.
“Kami berharap dengan koordinasi yang intensif ini, operasional di Teluk Adang akan kembali lancar dan Paser dapat mencapai potensi maksimalnya sebagai daerah maritim yang berkembang,” pungkasnya. Saat ini, kapal floating crane AMI telah kembali beroperasi di Teluk Adang dengan didukung oleh pengawasan dan jaminan keamanan dari aparat penegak hukum.
(Yeni Adhayanti)

