Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kejadian pelarian empat anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari tidak hanya menjadi peristiwa yang perlu ditindaklanjuti melainkan juga menjadi momentum advokasi yang kuat untuk mempertahankan hak anak dan perlakuan humanis di dalam lembaga pembinaan. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mematuhi standar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengharuskan LPKA memiliki suasana seperti rumah bahkan ketika menghadapi risiko pelarian yang disebabkan oleh kondisi psikologis anak-anak yang rindu keluarga.
Menurut laporan, keempat anak binaan dengan inisial A (16), A (17), FOS (17), dan P (16) melarikan diri sekitar pukul 04.00 WITA, ketika hujan deras menyebabkan genangan air di sekitar LPKA. Mereka menarik teralis ruangan yang sesuai standar LPKA yang tidak diperkenankan seperti teralis lapas dewasa dan turun ke sisi samping bangunan. Endang menjelaskan bahwa kejadian ini murni dipicu oleh rasa rindu mereka terhadap keluarga, bukan karena keamanan yang sengaja dibuat lemah.
“Ini adalah bentuk advokasi bagi kita untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis anak-anak. Mereka bukan narapidana dewasa yang harus ditahan dengan kekerasan mereka adalah anak yang membutuhkan bimbingan dan kasih sayang,” ujar Endang. Ini menjadi dasar untuk advokasi Kemenkumham Kaltim untuk meningkatkan program dukungan emosional dan psikologis di semua LPKA di provinsi, termasuk menambah jumlah konselor psikolog dan meningkatkan jadwal kunjungan keluarga.
Endang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pengetatan keamanan yang melampaui standar yang diatur dalam SPPA. Peningkatan keamanan secara berlebihan, menurutnya, justru akan melanggar hak anak yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika kami mengetatkan seperti lapas dewasa, itu melanggar SOP dan hak anak. Anak memiliki hak untuk hidup dalam suasana yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhannya bukan dalam suasana yang menakutkan atau menindas,” jelasnya. Ia menjelaskan bahwa standar teralis yang menyerupai rumah biasa ditetapkan untuk menciptakan suasana yang tidak membuat anak-anak merasa terkurung, dan pihaknya akan tetap mempertahankannya meskipun ada risiko pelarian. Ini adalah bentuk advokasi yang kuat terhadap praktik pembinaan yang terlalu keras dan tidak manusiawi di lembaga-lembaga anak.
Cerita perjalanan keempat anak binaan setelah melarikan diri berjalan melewati genangan air, ditawari tumpangan truk, berkeliling pasar, dan akhirnya ditemukan selamat menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki niat jahat, melainkan hanya ingin mencari jalan untuk melihat keluarga atau merasa bebas sebentar. Dua di antaranya diamankan dengan cara lembut, satu menyerahkan diri, dan satu ditemukan dalam keadaan tenang. Endang menyatakan bahwa petugas telah dilatih untuk menangani situasi seperti ini dengan cara yang humanis, tanpa menggunakan kekerasan.
“Ini adalah bukti bahwa perlakuan humanis bekerja. Jika petugas menggunakan kekerasan, kemungkinan besar anak-anak akan takut dan berusaha melarikan diri lagi atau bahkan terluka,” ujarnya. Ini menjadi contoh advokasi untuk pelatihan petugas LPKA yang lebih berfokus pada keterampilan komunikasi, empati, dan penanganan anak dengan cara yang mendidik.
Terkait isu yang beredar tentang anak-anak membawa senjata tajam dan mengambil motor, Endang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat dan ini menjadi bagian dari advokasi untuk transparansi dan keakuratan informasi dalam menangani kasus anak.
“Mungkin karena bingung dan takut, mereka mengambil benda yang ada di sekitar pasar, tapi bukan senjata tajam. Kita harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi, karena informasi salah bisa merusak citra anak-anak dan membahayakan proses pembinaan mereka,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan media dan masyarakat untuk memastikan informasi yang benar disebarkan, dan akan terus melakukan hal ini untuk melindungi hak anak.
Yang paling krusial, Endang memastikan bahwa seluruh anak binaan diperlakukan secara humanis sejak ditemukan kembali. Mereka dibawa ke ruang medis untuk diperiksa, diberi makan dan minum, dan dibicarakan dengan konselor psikolog.
“Tidak ada satu pun anak yang disentuh atau dipukul itu adalah aturan mutlak yang tidak boleh dilanggar. Anak yang terluka diberi perawatan langsung, dan semuanya dipastikan dalam kondisi sehat sebelum memulai pembicaraan tentang kejadian ini,” tambahnya. Ini adalah bentuk advokasi untuk perlindungan anak dari kekerasan dan pelecehan di dalam lembaga pembinaan, yang seringkali menjadi masalah di beberapa daerah.
Ke depan, pihak LPKA akan meningkatkan pengawasan tanpa melanggar hak anak. Endang mengatakan bahwa langkah-langkah yang akan diambil termasuk memperkuat komunikasi antara petugas dan anak-anak, meningkatkan program bimbingan agama dan budaya, dan memastikan petugas tetap dapat melakukan kontrol meskipun cuaca ekstrem.
“Kami akan mencari cara yang cerdas untuk meningkatkan pengawasan bukan dengan mengetatkan, tapi dengan memperdalam hubungan antara petugas dan anak-anak. Ketika anak-anak merasa dipercaya dan dicintai, mereka akan lebih mau tinggal di LPKA dan mengikuti proses pembinaan,” jelasnya. Selain itu, LPKA juga sedang menghubungi keluarga masing-masing anak binaan untuk membahas bagaimana keluarga dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pembinaan, seperti datang kunjungan lebih sering atau berkomunikasi melalui surat atau telepon.
Kejadian pelarian ini, menurut Endang, menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat dalam pembinaan anak. Ia menekankan bahwa advokasi hak anak dan perlakuan humanis tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga merupakan kebutuhan untuk membangun anak-anak yang sehat, bertanggung jawab, dan mampu kembali ke masyarakat.
“Kita tidak boleh melihat anak binaan sebagai ancaman kita harus melihat mereka sebagai potensi yang perlu dikembangkan. Dengan memberikan perlakuan humanis dan mendukung mereka secara emosional, kita bisa membantu mereka menjadi orang yang lebih baik,” pungkasnya. Saat ini, keempat anak binaan telah kembali ke LPKA dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan pengawasan yang lebih intensif namun tetap penuh kasih sayang, menjadi bukti bahwa advokasi hak anak dapat diterapkan tanpa mengorbankan keamanan.
(Yeni Adhayanti)

