Portalsembilan.com, Kutai Timur – Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Keras (Miras) Polsek Kongbeng menggempur peredaran miras ilegal di wilayahnya dengan menyita 339 botol miras berbagai merek dari sebuah warung di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru, Rabu (19/11/2025). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kongbeng, IPTU Samuel Tarihoran, ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi (Cipkon) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir tahun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Kongbeng. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas IPTU Samuel Tarihoran usai memimpin operasi.
Penggerebekan warung milik seorang warga berinisial A ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam warung, termasuk Drum Whiskey, McDonald Whiskey, Bir Bintang, Anggur Merah, dan Guinness.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kongbeng. Pemilik warung sedang kami periksa intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolres Kutai Timur (Kutim), AKBP Fauzan Arianto, mengapresiasi kinerja Polsek Kongbeng dalam memberantas peredaran miras ilegal. Ia menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kutim untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi miras.
“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kegiatan Cipkon, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi,” tegas AKBP Fauzan.
AKBP Fauzan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal atau potensi gangguan keamanan lainnya.
“Kamtibmas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kutai Timur agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus peredaran miras ilegal ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polres Kutim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, peredaran miras ilegal di wilayah Kutai Timur dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

