Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus illegal logging dan mengamankan seorang tersangka berinisial YD (26) dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/11/2025) Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Polsek Loa Kulu di wilayah hukumnya.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolsek Loa Kulu, Jalan Jenderal Sudirman No. 7, Loa Kulu, pada Selasa (18/11/2025), bahwa penangkapan tersangka YD dilakukan saat yang bersangkutan kedapatan membawa satu unit dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi H 9832 OV yang bermuatan kayu meranti ilegal.
“Pada tanggal (11/11/2025) sekitar pukul 12.45 WITA, anggota kami yang sedang berpatroli mencurigai sebuah truk yang melintas di sekitar Jalan Poros Pal 8, Desa Rempanga. Setelah berkoordinasi, anggota piket dan reskrim melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Loa Kulu,” ujar AKP Hari Supranoto.
Saat diinterogasi, tersangka YD tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait muatan kayu tersebut. Diketahui, kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Samboja untuk dijual.
“Tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari wilayah Kutai Barat dan akan menjualnya di Samboja untuk mendapatkan keuntungan,” lanjut Kapolsek.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
•1 unit dump truck merek Mitsubisi Canter warna kuning dengan nomor polisi H 9832 OV beserta kunci kontak.
•1318 batang kayu meranti ukuran 3×5 dengan panjang 4 meter.
•54 batang kayu meranti ukuran 3×5,5 dengan panjang 4 meter.
•168 teping kayu meranti ukuran 1,6×16 dengan panjang 4 meter.
Total kayu yang diamankan diperkirakan mencapai 10 meter kubik.
Menanggapi pertanyaan dari awak media, AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa tersangka YD diduga sengaja membeli kayu ilegal tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan illegal logging ini.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda,” tegas Kapolsek.
AKP Hari Supranoto menambahkan, pengungkapan kasus illegal logging ini merupakan wujud komitmen Polsek Loa Kulu dalam mendukung program pemerintah dan memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku illegal logging demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya.
Kasus illegal logging yang berhasil diungkap oleh Polsek Loa Kulu ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan lingkungan masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Indonesia. Praktik illegal logging tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang, seperti banjir, tanah longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan pelaku usaha, untuk bersama-sama memberantas illegal logging dan menjaga kelestarian hutan Indonesia. Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengelolaan hutan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku illegal logging, masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan praktik illegal logging, dan pelaku usaha harus menjalankan praktik bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(Yeni Adhayanti)

