Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat fasilitasi penanganan permasalahan pertanahan transmigrasi di Jonggon C, Kecamatan Jonggon, pada Senin (27/10/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kukar ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan lahan yang dihadapi oleh warga transmigran di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur, Hasan, mengungkapkan bahwa masih terdapat 235 kepala keluarga (KK) warga transmigran di Jonggon C dan Jonggon D yang belum mendapatkan haknya berupa lahan bersertifikat. “Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, masih ada 235 KK warga yang belum mendapatkan haknya berupa lahan transmigrasi, belum bersertifikat,” ujarnya.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius Pemkab Kukar, mengingat para transmigran tersebut telah lama menetap dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menegaskan komitmen Pemkab untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Kami ini kan memfasilitasi tempat pertama dan bagian daripada kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat, yang kebutuhan permasalahannya setelah intermigrasi ada lahan yang memang jadi persoalan di tingkat desa ini,” katanya.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah menyelesaikan sengketa lahan antara warga transmigran dengan pihak lain, termasuk perusahaan yang sebelumnya menguasai lahan tersebut. Hasan menjelaskan bahwa sebagian lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi transmigran justru dikuasai oleh masyarakat lain.
“Jadi tadi kan sudah disampaikan sama Kepala Desa bahwa untuk permasalahan dengan perusahaan yang sudah tidak ada, sudah dikeluarkan semua dari HGU-nya perusahaan, tapi kenyataan di lapangan ada yang dioperasi masyarakat lain. Jadi harusnya itu untuk transmigrasi, untuk warga transmigrasi, tapi ada dikuasai oleh masyarakat lain,” jelasnya.
Pemkab Kukar berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan verifikasi data dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ahmad Taufik Hidayat meminta kepada kepala desa untuk menyampaikan data secara tertulis terkait warga yang lahannya dikuasai oleh pihak lain. “Ini yang kami minta untuk menyampaikan secara tertulis sehingga bisa dikelirkan atau ditindaklanjuti,” ujarnya.
(Yeni Adhayanti)

