Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Setelah melalui proses mediasi dan penyelesaian sengketa yang intensif selama dua bulan, portal akses menuju area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, secara resmi dibuka kembali pada Sabtu (25/10/2025). Pembukaan ini menandai babak baru dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat setempat, yang sebelumnya sempat tegang akibat perbedaan pandangan terkait pengelolaan lahan.
Corporate Legal Sungai Budi Group, Husni Thamrin, SH.,MH., yang mewakili manajemen PT BDAM, menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati nilai-nilai adat dan keputusan Sidang Adat Dayak yang telah dilakukan di Lamin Adat Jalan Batu Cermin, Samarinda.
“Sidang adat menjadi media pemersatu. Kami menganggap proses ini sangat penting sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai adat di Kaltim. Kami telah menerima keputusan tersebut dan membayar denda adat, sehingga keputusannya bersifat final,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, menurut Husni, adalah membentuk tim verifikasi terpadu yang akan meninjau lahan-lahan garapan masyarakat yang berada di dalam HGU PT BDAM. Tim ini akan melibatkan unsur dari Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), serta perwakilan masyarakat dan perusahaan.
“Sesuai arahan Kapolda, Kapolres, dan Forkopimda, kami akan bersama-sama membentuk kembali tim verifikasi, atau lebih tepatnya menyempurnakan tim yang sudah ada, untuk mencari solusi terbaik secara win-win solution, agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman,” jelasnya.
Husni juga menanggapi aduan masyarakat terkait aktivitas land clearing yang sempat menimbulkan polemik. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan menunggu hasil verifikasi resmi dari Pemerintah Daerah sebelum melanjutkan kegiatan tersebut.
“Perusahaan tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh sebelum ada rekomendasi dari Pemda. Jadi, bukan kami yang menunda, tapi kami menunggu hasil verifikasi agar semua langkah kami sesuai prosedur,” katanya.
PT BDAM berkomitmen untuk menghentikan sementara kegiatan pembersihan lahan apabila ditemukan tanaman tumbuh yang benar-benar milik masyarakat di lokasi tersebut. Penyelesaian akan dilakukan melalui pendekatan musyawarah dan pemberian kompensasi tali asih.
“Jika ditemukan tanam tumbuh masyarakat di dalam area kerja, tentu akan kami selesaikan dulu dengan cara yang baik, seperti pembayaran tali asih. Kami akan memaksimalkan komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan dibukanya kembali portal akses, Husni berharap masyarakat memberikan ruang bagi perusahaan untuk kembali beroperasi sesuai izin yang dimiliki. PT BDAM memiliki dua HGU dengan total luas 12.845,74 hektare, yang sebagian wilayahnya merupakan eks tambang. Verifikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Husni menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian sengketa ini dengan cara damai, termasuk Kapolda Kaltim, Ketua Umum DAD Kaltim, Kapolres Kukar, Bupati Kukar, dan seluruh unsur Forkopimda.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang selama dua bulan ini bekerja keras mencari jalan keluar terbaik. Alhamdulillah, proses berjalan persuasif tanpa kekerasan, dan hari ini portal resmi dibuka,” ucapnya.
Penutupan portal PT BDAM sejak (25/08/2025) dan pembukaan kembali pada (25/10/2025) menandai dua bulan proses penyelesaian sengketa yang konstruktif dan damai antara perusahaan dan masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

