Portalsembilan.com, Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan mengungkap 28 kasus dalam dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam Press Release yang digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/2025).
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, serta perwakilan dari BNNK Kutim, Kejari Kutim, dan Pengadilan Negeri Kutim, memimpin langsung kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, AKBP Fauzan Arianto mengungkapkan bahwa dari 28 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 33 tersangka dengan barang bukti narkotika seberat 351,69 gram.
“Jika dirupiahkan, nilai barang bukti ini mencapai Rp 527.535.000. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan 1758 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 433,59 gram yang telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutim.
“Peredaran narkotika di Kutim masih tergolong tinggi dan mengancam generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba,” tegas AKBP Fauzan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim AKP Erwin Susanto menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari pengungkapan kasus selama September dan Oktober 2025, tetapi juga dari beberapa bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim.
“Dari 33 pelaku yang diamankan, sebagian besar merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkap AKP Erwin. “Namun, kami bersyukur tidak menemukan pelaku di bawah umur dalam pengungkapan kali ini.”
Dengan menggandeng masyarakat dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, Polres Kutim berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan Kutai Timur yang bebas dari narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
(Yeni Adhayanti)

