Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjadikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar pada Selasa, (21/10/2025). Rakorda ini mengusung tema “Sinergi Pemangku Kepentingan dalam Optimalisasi Pengumpulan dan Pendayagunaan ZIS untuk Mendukung Visi Kukar Idaman Terbaik,” yang mencerminkan tekad Pemkab Kukar untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan ZIS yang profesional dan efektif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Dr. Sunggono, yang mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting terkait kebijakan Pemkab Kukar dalam pengelolaan ZIS:
1. Zakat sebagai Investasi Spiritual dan Sosial, Pemkab Kukar memandang zakat bukan hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai investasi spiritual yang memberikan dampak positif bagi kehidupan dunia dan akhirat. Selain itu, zakat juga merupakan instrumen penting dalam sistem sosial dan ekonomi Islam yang dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.
2. Gerakan Zakat Sinergi Daerah, Pemkab Kukar menggagas “Gerakan Zakat Sinergi Daerah” sebagai upaya untuk menyatukan seluruh potensi ZIS di daerah ini. Gerakan ini melibatkan Baznas, Kementerian Agama, seluruh SKPD, dan elemen masyarakat lainnya. Tujuannya adalah agar ZIS dapat menjadi bagian integral dari upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kukar.
3. Integrasi Data Mustahik, Pemkab Kukar menyadari pentingnya data yang akurat dan terintegrasi dalam penyaluran zakat. Oleh karena itu, Pemkab Kukar mendorong Dinas Sosial dan Baznas untuk berkoordinasi dalam mengintegrasikan data mustahik. Dengan data yang valid, penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
4. Penguatan Kelembagaan UPZ, Pemkab Kukar terus berupaya memperkuat kelembagaan UPZ di seluruh wilayah Kukar, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan. Pemkab Kukar juga mendorong pembentukan UPZ di masjid-masjid besar dan menunjuk Sekretaris Kecamatan sebagai Ketua UPZ di tingkat kecamatan.
5. Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Pemkab Kukar menargetkan optimalisasi pengumpulan zakat di seluruh sektor, termasuk ASN, perusahaan, dan masyarakat umum. Pemkab Kukar juga mendorong inovasi dalam pengumpulan zakat, seperti melalui platform digital dan program jemput bola.
6. Transparansi dan Akuntabilitas, Pemkab Kukar berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ZIS. Laporan mengenai pengumpulan dan penyaluran zakat akan dipublikasikan secara berkala dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pemkab Kukar juga akan mengembangkan sistem informasi berbasis spasial yang memuat data mengenai mustahik dan muzaki di masing-masing wilayah.
7. Pemanfaatan Zakat untuk Program Prioritas, Pemkab Kukar akan memprioritaskan pemanfaatan dana zakat untuk program-program yang memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, seperti program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Salah satu program yang menjadi fokus Pemkab Kukar adalah program “Satu Keluarga Satu Sarjana,” yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kukar.
8. Dasar Hukum yang Kuat, Pemkab Kukar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Zakat. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan ZIS di Kukar dan menunjukkan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan pengelolaan ZIS yang profesional dan sesuai dengan syariat Islam.
9. Evaluasi Kinerja UPZ, Pemkab Kukar akan menjadikan kinerja UPZ sebagai salah satu indikator kinerja kepala perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk mendorong seluruh SKPD untuk berperan aktif dalam mendukung pengumpulan dan pendayagunaan ZIS.
Dalam Rakorda tersebut, juga dibahas mengenai tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan ZIS di Kukar. Salah satu tantangan utama adalah masih adanya sebagian masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai zakat dan manfaatnya. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Kukar akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai zakat kepada masyarakat.
Selain itu, juga dibahas mengenai perlunya peningkatan koordinasi antara Baznas, UPZ, dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemkab Kukar akan memfasilitasi koordinasi tersebut melalui forum-forum diskusi dan pelatihan.
Pemkab Kukar berharap agar melalui Rakorda ini, seluruh pemangku kepentingan dapat semakin memahami peran penting ZIS dalam pembangunan daerah dan dapat bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan ZIS yang lebih baik. Pemkab Kukar juga berharap agar ZIS dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik.
Dengan komitmen yang kuat dari Pemkab Kukar dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan pengelolaan ZIS di Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
(Yeni Adhayanti)

