Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, operasi pengawasan intensif menyasar wilayah Kecamatan Sebulu dan Muara Kaman, berhasil mengungkap sejumlah titik penjualan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Operasi yang digelar pada Sabtu (18/10/2025), mulai pukul 16.00 hingga 17.33 WITA, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Tim Satpol PP Kukar bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi beberapa warung dan kafe yang menjual miras tanpa izin resmi.
Di wilayah Sebulu, tim menemukan sebuah warung di sekitar Sebulu Modern yang menyimpan sekitar 10 dus miras berbagai merek. Selain itu, warung di simpang empat perusahaan PT Surya Hutani Jaya juga kedapatan menyimpan sekitar 4 dus miras ilegal. Tidak ketinggalan, Café Eros di Desa Mekar Jaya (Kacangan) juga terindikasi menjual sekitar 8 dus miras tanpa izin.
Sementara di Kecamatan Muara Kaman, warung yang dikenal dengan nama Pakde Soplak menjadi target utama operasi. Di lokasi ini, tim menemukan sekitar 10 dus miras dengan berbagai merek. Secara keseluruhan, tim memperkirakan sekitar 32 dus miras ilegal berhasil diamankan dari berbagai lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, AP, melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Rasidi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas segala bentuk pelanggaran Peraturan Daerah, termasuk peredaran miras ilegal ini. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara rutin,” ujar Rasidi.
Lebih lanjut, Rasidi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait pola peredaran miras, jenis miras yang dijual, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Informasi ini akan menjadi dasar bagi tindakan pengawasan dan penertiban lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal ini. Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan akan diproses secara pidana jika terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Rasidi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Satpol PP terkait adanya praktik penjualan miras ilegal. Ia berharap, partisipasi aktif masyarakat dapat terus ditingkatkan agar Kukar dapat terbebas dari peredaran miras ilegal.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jika menemukan adanya praktik penjualan miras ilegal atau kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada kami atau pihak berwajib,” pungkasnya.
Dengan tindakan tegas dan dukungan penuh dari masyarakat, Satpol PP Kukar optimis dapat memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kukar, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
(Yeni Adhayanti)

