
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam mengamankan aset daerah dengan membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan sertifikasi tanah. Rapat koordinasi persiapan pembentukan Satgas ini digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (16/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Dalam sambutannya, Sunggono menekankan pentingnya sertifikasi aset tanah sebagai langkah preventif untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
“Banyak aset kita yang belum memiliki dokumen lengkap, sehingga rentan terhadap sengketa dan klaim pihak lain. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi ini menjadi prioritas utama,” ujar Sunggono.
Pembentukan Satgas ini juga merupakan tindak lanjut dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengelolaan aset daerah. KPK memasukkan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah sebagai salah satu indikator penting dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah).
Satgas ini akan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPPTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta OPD pengguna aset. Tugas utama Satgas adalah melakukan sinkronisasi dan validasi data aset, serta menyusun langkah-langkah percepatan sertifikasi.
Plt. Kepala DPPTR Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa Satgas akan dibagi menjadi tiga kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing bertanggung jawab terhadap sejumlah OPD pengguna aset. Pokja ini akan bekerja secara intensif untuk menyelesaikan permasalahan administrasi dan teknis yang menghambat proses sertifikasi.
“Kami menargetkan seluruh OPD dapat memasukkan data aset mereka ke dalam sistem aplikasi kami pada akhir bulan ini. Dengan demikian, pada awal November, Satgas sudah dapat memulai pekerjaan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang akan diterbitkan oleh Bapak Bupati,” kata Alfian Noor.
Selain membentuk Satgas, Pemkab Kukar juga berupaya mengatasi keterbatasan juru ukur dengan menjalin kerjasama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui kerjasama ini, Pemkab Kukar mendapatkan tambahan tenaga juru ukur yang akan membantu mempercepat proses pengukuran dan pemetaan aset tanah.
(Yeni Adhayanti)