
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang meresahkan warga. Seorang residivis berinisial MW (29) berhasil diringkus di wilayah Grodek, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (18/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial A (35), warga Desa Loa Duri Ulu, yang kehilangan HP Oppo A3X miliknya pada tanggal 9 September 2025. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumahnya dengan alasan menawarkan kayu, kemudian mengambil HP yang sedang dipegang oleh anak korban.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe SH. MH., melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono SH, menjelaskan bahwa Tim Garangan bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya,” ujar IPDA Dwi Handono.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian lebih dari lima kali di wilayah Loa Janan.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.
Selain mengamankan pelaku, Tim Garangan juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Oppo A3X berwarna merah maroon. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Abdillah Dalimunthe mengapresiasi kinerja Tim Garangan yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polsek Loa Janan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah Loa Janan,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, antara lain SY (35) dan SR (55), yang merupakan warga Desa Loa Duri Ulu.
Polsek Loa Janan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak pidana pencurian. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Bersama kita jaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
(Yeni Adhayanti)