
Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Seorang pria berinisial AS (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencuri handphone milik seorang remaja penghuni bangsalan tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
“Pelaku berhasil kami ringkus setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme warna hitam, sebuah sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan saat beraksi, serta dua buah obeng yang dipakai untuk mencongkel jendela,” ungkap Kanit Reskrim.
Kejadian pencurian tersebut berawal pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban berinisial PN (17) sedang tertidur usai mengerjakan tugas sekolah. Pelaku AS yang sudah mempersiapkan obeng sebagai alat congkel, mendatangi bangsalan korban dengan mengendarai Yamaha Aerox. Ia lalu mencongkel jendela, membuka pintu dari dalam, dan masuk ke kamar korban.
Di dalam kamar, pelaku mengambil satu unit HP Realme warna hitam beserta charger yang terletak di dekat bantal korban. Setelah berhasil menggasak barang curiannya, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
Korban yang menyadari kehilangan kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan korban PN serta saksi-saksi lain yang berada di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AS hingga dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)