Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial AR (26) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AR, yang merupakan warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kembang Janggut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan AR bermula dari laporan orang tua korban yang merasa resah setelah menemukan percakapan mencurigakan antara anaknya dengan pelaku di media sosial. Setelah diinterogasi, korban yang masih di bawah umur akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh AR pada bulan Agustus lalu.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti.
“Kami tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Begitu menerima laporan, kami langsung bertindak cepat,” tegas AKP Dedi Supriyanto, Sabtu (13/9/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kembang Janggut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dedi Supriyanto menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak. Ia juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pengawasan orang tua sangat penting untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujarnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut. Pihak kepolisian berjanji akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah semua proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap. (Yeni Adhayanti)

