Portalsembilan.com, Samarinda – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang berhasil diungkap. Tim Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku, DY (32) dan AN (31), yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi curanmor. Penangkapan ini sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan DA (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, yang menjadi korban curanmor pada Selasa (26/8/2025) lalu. Motor Yamaha N-Max miliknya raib saat diparkir di depan kos di Jalan Alam Segar 3, Sempaja Selatan.
Modus pelaku terbilang nekat. Dengan berboncengan menggunakan Honda Beat, mereka berkeliling mencari sasaran. Saat menemukan motor korban yang tidak terkunci stang, salah satu pelaku turun dan mendorong motor curian tersebut dengan kaki, sementara rekannya mengendarai motor dari belakang.
“Kejadiannya dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA. Motor saya memang tidak dikunci stang saat diparkir di depan kos,” ujar DA saat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Kamis (11/9/2025), keduanya berhasil diamankan di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita Honda Beat yang digunakan untuk beraksi serta sebuah kunci T.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan tempat persembunyian motor curian tersebut,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H.
Motor Yamaha N-Max milik korban ditemukan pada Sabtu (11/9/2025) malam di kawasan Jalan Padat Karya, Sempaja Utara. Saat ini, motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Aksarudin Adam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi curanmor di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang motor saat diparkir, meskipun hanya ditinggal sebentar. Selain itu, pasang kunci ganda atau alarm untuk mencegah terjadinya curanmor,” pesan Kapolsek.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Yeni Adhayanti)

