
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIH (37), warga Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak tiri pelaku yakni AEP (16) selama lebih dari lima tahun.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan RZ (48), Ketua TRC PPA Kaltim, yang menerima pengaduan dari korban melalui wali kelasnya. Perbuatan pelaku diduga telah berlangsung sejak Mei 2020 hingga awal September 2025.
“Korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Abdillah.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya kerap dipaksa melakukan hubungan badan hingga dua kali dalam seminggu, kecuali saat sedang menstruasi. Bahkan, pada tanggal (6/9/2025) lalu, korban mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan jambakan rambut setelah menolak ajakan pelaku karena sedang datang bulan. Hal ini diperkuat dengan hasil visum serta keterangan saksi-saksi.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian telah diamankan di Polsek Loa Janan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Abdillah menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama dari pemerhati perlindungan anak. Mereka menilai langkah cepat yang diambil oleh aparat kepolisian sebagai bentuk nyata keberpihakan kepada korban serta upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Kutai Kartanegara. (Yeni Adhayanti)