
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali membekuk dua pemuda yang kedapatan hendak mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya, berinisial SS (25) dan MA (20), diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, RT 002, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Sabtu (6/9/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal saat tim Satresnarkoba melakukan operasi di lokasi yang sama, di mana sebelumnya telah ditangkap seorang tersangka lain berinisial N.
“Saat anggota melakukan penggerebekan, ditemukan dua pemuda yang sedang bersiap mengonsumsi narkotika. Keduanya berusaha membuang barang bukti melalui celah lantai kayu, namun berhasil diamankan,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka di antaranya satu bungkus sabu seberat 0,59 gram brutto, sebuah pipet kaca, sendok takar dari sedotan plastik, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui dibeli dari tersangka N yang lebih dulu ditangkap di lokasi yang sama. Kedua pemuda ini juga mengaku kerap mengonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.
“SS dan MA sudah kami amankan di Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” tegas AKP Suyoko.
Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di kawasan Muara Jawa.
Dengan tertangkapnya dua pemuda ini, Polres Kukar menegaskan komitmennya untuk menekan penyalahgunaan narkoba yang menyasar kalangan anak muda.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dampaknya sangat merugikan masa depan,” tutupnya. (Yeni Adhayanti)