
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Respons cepat jajaran Polsek Tenggarong Seberang patut diapresiasi. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Loa Pari pada Senin (1/9/2025) berhasil terungkap dalam hitungan jam. Dua pemuda berinisial R (25) dan VP (17) diamankan polisi bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban.
Kejadian bermula sekitar pukul 00.20 WITA, ketika korban AR (34) memarkir motornya di halaman rumah dalam keadaan kunci masih menempel. Saat pagi hari, istrinya MU (35) mendapati motor sudah hilang. Upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Tenggarong Seberang.
Bermodal rekaman CCTV kantor desa serta keterangan warga, Tim Setang Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris F., S.H., M.H. langsung bergerak. Penelusuran mengarah ke keberadaan pelaku di kawasan simpang tiga SMAN 3 Unggulan Desa Perjiwa.
Sekitar pukul 17.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan motor curian yang masih dikuasai mereka, satu unit Yamaha Mio 110, jaket yang digunakan saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Hadi Aulia Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya akan terus bergerak cepat dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Dari rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri pelaku. Berkat laporan cepat korban dan informasi warga, kasus ini segera terungkap. Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Tenggarong Seberang. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan. “Jangan tinggalkan kunci yang masih menempel. Gunakan kunci ganda, karena kelalaian sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” imbaunya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kecepatan laporan masyarakat dan respons sigap aparat mampu menggagalkan aksi kriminal lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)