
Portalsembilan.com, Samarinda – Kepercayaan yang diberikan seorang warga Samarinda kepada pemuda berinisial A (24) justru berbuah pahit. Sepeda motor Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru yang semula hanya disewa sehari, malah digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.
Peristiwa ini bermula pada Senin (25/8/2025) malam, ketika korban meminjamkan motornya kepada A. Sehari berlalu, motor tak kunjung kembali. Upaya menghubungi A juga tak membuahkan hasil. Merasa dirugikan hingga Rp6 juta, korban akhirnya melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025).
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, keberadaan A terdeteksi di kantor pelayaran PT D, Jalan Danau Toba, tempat ia pernah bekerja.
Petugas bergerak cepat dan mengamankan A tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan, A mengaku motor yang disewanya telah digadaikan kepada ISJ (25) di Samarinda seberang. Tak berhenti di situ, motor kemudian berpindah lagi ke tangan HH (27).
Mengikuti alur pengakuan pelaku, polisi menangkap ISJ di rumahnya. Dari ISJ diketahui, motor korban sudah berada pada HH di kawasan Jalan KH Harun Nafsi. Tim pun langsung memburu HH dan berhasil mengamankannya.
Setelah didesak, HH menunjukkan lokasi penyimpanan motor, tepatnya di sebuah lorong sempit samping rumah warga di Jalan Arif Rahman Hakim. Barang bukti akhirnya ditemukan dan diamankan. Selain motor, polisi juga menyita tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, membenarkan keberhasilan timnya.
“Berkat laporan cepat dari korban dan kerja cepat Unit Opsnal, pelaku utama dan dua orang lain yang terlibat berhasil kami amankan. Barang bukti juga sudah disita,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk penggelapan kendaraan bermotor.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan, pastikan identitas penyewa jelas untuk menghindari kasus serupa,” pungkasnya. (Yeni Adhayanti)