
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Tenggarong Seberang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MAF (23) ditangkap polisi saat tertidur pulas di kontrakannya di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang, Minggu pagi (31/8/2025).
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 07.30 Wita anggota mendapat laporan dari warga terkait dugaan transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka MAF ditemukan tertidur. Dalam penggeledahan, kami temukan sejumlah poket sabu siap edar di kontrakan tersebut,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket besar sabu seberat 10,50 gram, 30 poket kecil dengan berat 8,56 gram, satu unit ponsel Merk OPPO A16 warna biru, timbangan digital, pipet kaca, sekop kecil dari sedotan, serta tas selempang warna hitam.
MAF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini ia telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Aulia menegaskan, kasus ini akan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tenggarong Seberang. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai prosedur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Polsek Tenggarong Seberang menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika agar generasi muda terhindar dari bahaya barang haram tersebut. (Yeni Adhayanti)