
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial WE (36) di sebuah pondok di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (22/8/2025) terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bahulak, Muara Kaman. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (23/8/2025) malam, petugas mendapatkan informasi tambahan bahwa pelaku yang kerap melakukan transaksi sabu adalah WE, dengan ciri-ciri fisik kurus, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Lokasinya diketahui berada di sebuah pondok kayu di tepi Jalan Poros Tenggarong-Kota Bangun.
Keesokan harinya, Minggu (24/8/2025), tim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri tersebut sedang berada di dalam pondok. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui adalah WE. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kantong plastik merah yang diselipkan di celah dinding kayu. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 1 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,83 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 2 bendel plastik klip bening, 1 bungkus kantong Plastik warna merah,2 unit timbangan digital, 2 bong, 2 batang pipa kaca, sendok takar sabu, 2 korek api gas, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru.
Dua anggota polisi yang turut serta dalam operasi ini, masing-masing M.Rezky dan I Putu Anjas, bertindak sebagai saksi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKP Suyoko.
Polres Kukar menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Yeni Adhayanti)