
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang pria berinisial S (25) diamankan bersama barang bukti empat unit sepeda motor hasil curiannya.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, S.A.P membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di lingkungan RT 023 Desa Manunggal Daya pada Sabtu (23/8/2025) pagi.
“Awalnya pelapor menyadari motor milik adiknya sudah berpindah dari tempat semula. Tak lama kemudian, warga melapor ada seseorang yang diduga pelaku pencurian tengah berjalan di sekitar lokasi. Dari keterangan warga, pelaku langsung diamankan di kantor desa,” ungkap IPTU Edi Subagyo.
Setelah diinterogasi, pelaku berinisial S mengakui telah melakukan pencurian beberapa motor di wilayah tersebut. Polisi bersama warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan empat unit sepeda motor di lokasi berbeda dalam kondisi terparkir di pinggir jalan.
Barang Bukti yang Diamankan berupa Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau hitam tahun 2008, Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau hitam tahun 2011, Sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam tahun 2006, Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu tahun 2006, Serta sepotong kayu ulin panjang sekitar 10 CM.
“Rencananya motor-motor itu akan dijual oleh pelaku, hasilnya digunakan untuk membeli tiket pulang kampung,” jelas Kapolsek.
Pelaku ditangkap setelah seorang saksi berinisial H melihatnya mendorong motor di sekitar TKP. Warga kemudian melaporkan kepada ketua RT setempat, T (49), yang juga menjadi pelapor kasus ini. Saat pelaku melintas, ia langsung diamankan warga dan dibawa ke kantor desa.
Unit Reskrim Polsek Sebulu yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku S telah ditahan di Mapolsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti dan memeriksa para saksi, termasuk M (43) dan Sa (17), yang mengetahui kejadian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena meresahkan masyarakat. Kami himbau warga untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda,” tegas Kapolsek Sebulu. (Yeni Adhayanti)