Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DA (21), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo, S.AP. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Bali RT 004, Desa Sumber Sari.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu dini hari (24/8/2025) sekitar pukul 00.45 WITA, tim mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka terlihat gugup hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika,” terang Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 8 poket sabu dengan berat kotor total 1,84 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat takar, sebuah dompet kecil berwarna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari loket pasar Kedondong, Samarinda. Barang itu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per paket.
Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,”tegas IPTU Edi Subagyo. (Yeni Adhayanti)

