Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan sebuah usaha kuliner di Samarinda. Pelaku berinisial MRP (27), warga Kecamatan Marangkayu, ditangkap di rumahnya usai terbukti melakukan manipulasi bahan baku.
Kasus ini bermula pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 Wita ketika pemilik usaha mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan bahan baku. Untuk memastikan, korban melakukan audit internal. Hasil audit mengungkap adanya penggelapan bahan baku berupa minyak beku Shihlin Frying Fat dan tepung Crispy Flour.
Tak hanya itu, bahan baku minyak yang seharusnya asli ditemukan telah dipalsukan dengan menggunakan plastik dan sabun cair. Merasa dirugikan secara besar, korban kemudian melapor ke Polresta Samarinda agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengidentifikasi MRP sebagai pelaku utama. Tim kemudian melakukan penangkapan di kediamannya dan mengamankan barang bukti berupa satu bundel hasil audit perusahaan yang memperkuat dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan pengungkapan kasus ini. “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan pelaku usaha maupun masyarakat luas, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan jabatan akan berakhir di meja hukum. (Yeni Adhayanti)

