Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AE (40) dan MIA (29) ditangkap saat melintas di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu malam (20/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus sabu dengan berat kotor 11,40 gram, satu unit timbangan digital, satu unit motor Honda PCX warna hitam KT 2952 FN, serta sebuah ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim mendapat laporan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jongkang, Loa Kulu, pada Sabtu (16/8/2025).
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa dua orang dengan ciri-ciri tertentu kerap melakukan transaksi. Mereka selalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX hitam,” ujarnya.
Pada Rabu malam, tim melihat kedua tersangka melintas dengan kecepatan tinggi. Saat dikejar, mereka sempat membuang gumpalan plastik putih ke pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan interogasi.
“Tersangka AE mengaku telah membuang sesuatu. Saat diperiksa, gumpalan plastik putih tersebut berisi 10 bungkus sabu dan timbangan digital,” jelas Suyoko.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AE dan MIA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Yeni Adhayanti)

