Portalsembilan.com, Samarinda – Seorang pria berinisial KN (40) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di parkiran sebuah minimarket di Jalan Cipta Mangunkusomo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis (19/6/2025) siang.
Korban diketahui bernama ANZ (19), seorang mahasiswi. Saat itu ia memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket dengan kondisi kunci masih tergantung. Setelah selesai berbelanja, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA., menjelaskan, pelaku berhasil diamankan setelah berusaha menawarkan motor hasil curian tersebut kepada seseorang.
“Dari informasi masyarakat, Unit Opsnal Jatanras segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKP Dicky.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar BPKB sepeda motor, baju lengan panjang warna abu-abu, celana jeans biru, serta sepasang sandal cokelat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Yeni Adhayanti)

