Portalsembilan.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengamankan 66 tersangka dari 46 kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar 18 Juli hingga 7 Agustus. Operasi ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika di wilayah hukum Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengatakan operasi tersebut merupakan langkah represif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik, targetnya menindak para pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kamis (7/8/2025).
Dari 46 kasus yang diungkap, 25 ditangani Satuan Reserse Narkoba, sedangkan sisanya oleh Polsek jajaran, yakni Polsek Pelabuhan Samarinda (4 kasus), Samarinda Seberang (4), Palaran (3), Samarinda Ulu (2), Sungai Kunjang (2), Sungai Pinang (2), Samarinda Kota (2), dan Satpolair (2).
Dari total tersangka, 62 berjenis kelamin laki-laki dan 4 perempuan. Polisi turut menyita barang bukti 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, dan perlengkapan pengemasan narkoba.
Kapolresta menambahkan, jumlah barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari penyalahgunaan narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,86 miliar.
Seluruh tersangka kini ditahan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika. (Yeni Adhayanti)

