
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas elpiji 3 kilogram dari sebuah toko sembako di Jalan Bara Sakti Perum Rangga Yuda, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
Kasus ini berawal pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pemilik toko, Z (62), terkejut saat membuka tokonya dan mendapati puluhan tabung gas elpiji hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang memasuki toko dan membawa tabung gas tersebut. Total kerugian ditaksir mencapai Rp17,67 juta.
Berdasarkan laporan korban, Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia Putri Loewensky Karisoh bergerak melakukan penyelidikan. Pada Selasa (12/8/2025), polisi mengamankan seorang terduga berinisial MI (17) di kawasan Rangga Yuda.
“Hasil interogasi, MI mengaku beraksi bersama lima rekannya, yaitu RA (18), MA (17), MAP (16), MIP (18), dan MF (18),” ungkap IPTU Pricillia.
Tak berhenti di situ, para pelaku mengaku menjual tabung-tabung gas tersebut kepada seorang perempuan berinisial ET (44) di Desa Rapak Lambur, Tenggarong. Polisi kemudian menangkap ET dan menyita 17 tabung gas yang masih tersimpan di rumahnya. Selain itu, 6 tabung gas lain ditemukan dijual di Kelurahan Bukit Biru.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 23 tabung gas elpiji 3 kilogram. Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal segera melapor ke polisi, agar pelaku dapat segera ditindak,” tegas IPTU Pricillia. (Yeni Adhayanti)