Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan meringkus seorang pria berinisial AR (37), warga Samarinda, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kayu ulin fiktif. Penangkapan dilakukan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial HAS (63), warga Loa Duri Ulu, menerima telepon dari pelaku pada Kamis (22/6/2025), sekitar pukul 15.57 WITA. Dalam pembicaraan itu, AR menawarkan stok kayu ulin yang diklaim berada di wilayah Kutai Barat dan Kutai Timur, lengkap dengan foto barang untuk meyakinkan korban.
Pelaku mengaku siap mengirim kayu sebanyak 6 hingga 8 kubik setelah korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp2 juta. Dua hari kemudian, AR kembali menghubungi korban dengan alasan pengiriman batal karena cuaca buruk. Namun, pelaku kemudian menawarkan pengambilan kayu di Kutai Timur dengan syarat korban kembali mentransfer Rp1 juta.
Setibanya di Kutai Timur, pelaku meminta tambahan transfer Rp5 juta dan terus mengajukan permintaan uang dengan berbagai alasan. Hingga akhir, tercatat 23 kali transfer yang dilakukan korban kepada pelaku, dengan total kerugian mencapai Rp44.611.000. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku bahkan mengirimkan dokumen terkait kayu dan berjanji akan mengirimkan barang paling lambat pada (11/7/2025) Namun, hingga batas waktu tersebut, kayu tidak pernah diterima korban.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Loa Janan. Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel merk Realme warna silver.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menipu satu korban, melainkan lebih dari lima orang dengan modus berbeda-beda. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Ipda Dwi Handono.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Yeni Adhayanti)

