Portalsembilan.com, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Seorang pemuda berinisial RAM (22) diamankan bersama barang bukti sabu-sabu siap edar pada Senin (4/8/2025) malam.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, SH, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Satu orang turun di pinggir jalan untuk memantau situasi, sedangkan satu lainnya mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih untuk mengambil paket yang diduga narkotika,” jelas AKP Kadiyo.
Petugas kemudian menghentikan RAM yang berada di lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari tangannya, ditemukan bungkus rokok Esse warna oranye yang berisi 10 paket kecil sabu dengan total berat 3,03 gram.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek. (Yeni Adhayanti)

