Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan empat orang pelaku. Para tersangka mencuri satu unit genset milik perusahaan telekomunikasi dan menjualnya ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi dari SBN (33), warga Samarinda, pada (9/8/2025). Kejadian bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 14.20 Wita di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing AW (30), MN (55), DR (48), dan AR (34). Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi ini. AW dan MN merencanakan pencurian sejak 2023, lalu menghubungi AR sebagai sopir truk crane Hyundai KT-8416-MD untuk mengangkut genset Himoinsa 20 KVA milik PT XL Smart. Sementara DR, karyawan PT Protelindo yang bekerja sama dengan PT XL Smart, memberikan kode password gembok untuk masuk ke area tower.
Aksi pencurian terungkap setelah notifikasi alarm genset failure diterima oleh saksi MA (39) melalui grup WhatsApp internal perusahaan pada (5/8/2025). Korban bersama saksi kemudian mengecek lokasi dan mendapati genset senilai Rp121.370.000 sudah hilang.
Setelah berhasil dicuri, MN menjual genset tersebut secara daring melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli di Surabaya seharga Rp30 juta. Uang hasil penjualan dibagi, AW menerima Rp12,5 juta, DR Rp7,5 juta, AR Rp1,5 juta, dan sisanya untuk MN.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit truk crane Hyundai KT-8416-MD, empat unit ponsel, dan uang tunai Rp17,1 juta hasil penjualan genset. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti genset yang berada di Surabaya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e jo 374 jo 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Yeni Adhayanti)

