Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial PS (30), warga Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam (3/8/2025) sekitar pukul 19.50 Wita.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal pelaku.
“Menindaklanjuti laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah kaleng rokok,” ujar AKP Pujito, Selasa (5/8/2025).
Barang bukti sabu seberat bruto 6,52 gram itu disimpan rapi dalam kaleng rokok merek Dji Sam Soe warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone Infinix warna emas, 1 bungkus plastik klip bening, beberapa plastik klip kosong, 1 sendok takar plastik, serta potongan kardus bertuliskan angka 2 dan 5.
AKP Pujito menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025 yang digelar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah rawan, termasuk Kecamatan Kembang Janggut.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruknya,” tegasnya.
Kini PS telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah. (Yeni Adhayanti)

