Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai belum berjalan optimal. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kukar Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Selasa (5/8/2025).
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Sutrisno, mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan TKA disebabkan oleh terbatasnya akses data serta minimnya laporan dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.
“Banyak perusahaan yang beroperasi di Kukar, namun hanya sebagian kecil yang rutin menyampaikan laporan mengenai tenaga kerja asing. Hal ini menyulitkan kami dalam mendapatkan data yang akurat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya rapat Timpora sebagai forum koordinasi antara instansi pemerintah, termasuk kecamatan, perangkat daerah, serta Kantor Imigrasi. Melalui forum ini, Sutrisno berharap ada pertukaran informasi yang bisa memperkuat pengawasan di lapangan.
“Forum ini menjadi momentum penting untuk berbagi informasi antarinstansi. Kami berharap melalui sinergi ini, pengawasan terhadap orang asing dapat ditingkatkan,” tambahnya.
Dijelaskan Sutrisno, sebagian besar TKA di Kukar bekerja di sektor pertambangan, sementara di sektor perkebunan jumlahnya relatif kecil. Namun data tersebut masih bersifat umum dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sutrisno juga menyoroti belum maksimalnya peran subbagian pengawasan TKA di Kesbangpol akibat perubahan regulasi. Kini, seluruh kegiatan pengawasan harus terlebih dahulu melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi.
“Sebelumnya kami bisa turun langsung bersama Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi. Sekarang, segala bentuk kegiatan harus dikoordinasikan, bahkan untuk mendapatkan data pun kerap diarahkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Situasi ini, menurutnya, cukup menghambat langkah pengawasan di daerah. Meski belum banyak ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tetap menekankan pentingnya kewaspadaan. Ia mencontohkan kasus pembunuhan yang melibatkan TKA asal Tiongkok beberapa waktu lalu, di mana proses pengumpulan data menemui banyak hambatan.
Menutup pernyataannya, Sutrisno berharap seluruh pihak yang tergabung dalam Timpora dapat menyusun langkah-langkah strategis dan memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memastikan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di Kukar tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (Yeni Adhayanti)

