Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani surat pernyataan integritas oleh seluruh kepala perangkat daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kompleks Kantor Bupati Kukar, Kecamatan Tenggarong, Rabu (6/8/2025).
Penandatanganan pernyataan komitmen tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, hadir langsung menyaksikan penandatanganan ini bersama Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Asisten III Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa penandatanganan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam memenuhi indikator-indikator pengawasan KPK, termasuk kelengkapan dokumen yang diunggah melalui platform JAGA.id.
“Melalui MCSP, KPK menilai kinerja pencegahan korupsi daerah berdasarkan skor dan kategori warna. Target kita jelas, zona hijau dengan nilai di atas 78. Saat ini kami sedang lengkapi dokumen, dan akan mempresentasikan progres ke KPK pada (19/8/2025) mendatang,” ujar Aulia.
Program MCSP menilai kepatuhan daerah dalam pencegahan korupsi melalui tiga kategori zona merah (rawan), kuning (perlu perhatian), dan hijau (taat). Pada dua tahun terakhir, nilai MCSP Kukar sempat menurun akibat dinamika politik jelang Pilkada.
Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, mengungkapkan bahwa pada 2023 dan 2024 Kukar sempat berada di zona merah. Namun, tahun ini pihaknya optimistis bisa meraih pencapaian lebih baik.
“Kita sudah lakukan pemetaan di seluruh OPD dan mereka telah menyatakan kesanggupan untuk melengkapi semua evidence yang dibutuhkan. Bahkan dalam surat pernyataan, para kepala dinas juga menyatakan siap menerima sanksi jika target tidak tercapai,” tegasnya.
Heriansyah menambahkan, masa perpanjangan penilaian dari KPK selama dua minggu menjelang akhir tahun akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memperbaiki skor dan dokumentasi. Ia berharap Kukar dapat masuk tiga besar nasional dalam pelaksanaan MCSP.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata Pemkab Kukar menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sekaligus memperkuat integritas aparatur sipil negara dalam pelayanan publik. (Yeni Adhayanti)

