
Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Balikpapan berinisial A (37) dengan menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu berwarna cokelat yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Pelaku sempat menghubungi korban melalui telepon dan menyampaikan ancaman. Korban tetap mendatangi lokasi, namun di tengah perjalanan ia dihadang oleh pelaku dan dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ujar AKP Sarlendra saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).
Aksi kekerasan terjadi di jalan dekat Gang RT 03, saat korban hendak menuju warung milik saksi berinisial EY Setibanya di warung, pelaku kembali memukul korban menggunakan parang bersarung, tepat ke arah kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Saat mencoba menangkis, tangan korban terkena sabetan hingga mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam di tangan kiri.
“Pelaku bahkan sempat melepas sarung parang dan mengejar korban dalam keadaan parang sudah terbuka. Beruntung korban berhasil kabur dan menghindari luka lebih serius,” tambah Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi penganiayaan ini didasari motif cemburu. RS diketahui merupakan mantan suami dari EY, dan meskipun sudah bercerai secara hukum, pelaku masih sering menunjukkan sikap posesif dan emosional terhadap perempuan tersebut.
“Akta perceraian secara administratif memang belum diserahkan, namun secara hukum keduanya sudah bercerai. Pelaku juga diketahui pernah mencurigai beberapa pria yang datang ke warung mantan istrinya,” jelas AKP Sarlendra.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Samboja. Petugas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memintai keterangan saksi-saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
“Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan mengutamakan penyelesaian secara damai,” tutup Kapolsek Samboja. (Yeni Adhayanti)