
Portalsembilan.com, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Pelaku berinisial K (20), diketahui tidak hanya terlibat dalam kasus ini, tetapi juga sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Berdasarkan keterangan korban, Andi Farida (45), warga Jalan Kapal Pinisi I RT 48 Loktuan, sepeda motor miliknya dipinjam oleh tersangka K melalui anak korban tanpa sepengetahuan dirinya. Namun, hingga keesokan harinya, kendaraan tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.
Motor yang digelapkan merupakan Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6799 OY, atas nama Nasruddin. Barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Motif Penggelapan dalam pemeriksaan, tersangka K mengaku melakukan penggelapan karena alasan pribadi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk melamar kekasihnya.
Namun demikian, K bukan hanya tersandung kasus penggelapan. Ia juga sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut ditangani secara terpisah oleh unit yang berwenang.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Kapolres Bontang dalam keterangannya menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, khususnya tanpa adanya jaminan atau bukti tertulis yang jelas.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama kepada orang yang tidak dikenal secara dekat. Tindakan pencegahan bisa meminimalisir tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bontang. (Yeni Adhayanti)