
Portalsembilan.com, Bontang – Seorang pemuda berinisial KV (20), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang. Ia diduga membawa lari anak perempuan berusia 14 tahun tanpa seizin orang tua, serta terlibat pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Kejadian ini bermula pada Rabu (25/6/2025). Korban diketahui sedang mengalami masalah keluarga dan memutuskan menginap di sebuah homestay di kawasan Loktuan. Pelaku KV yang mengenal korban melalui seorang kenalan, kemudian datang ke lokasi tersebut dan mengajak korban pergi.
Dalam perjalanannya, KV membawa korban ke luar kota dengan alasan ingin bertemu keluarga. Namun, korban baru menyadari bahwa mereka dalam perjalanan menuju Samarinda. Selama berada di luar kota, keluarga korban kehilangan kontak, hingga akhirnya korban berhasil mengirimkan lokasi keberadaannya kepada seorang teman melalui media sosial.
Pihak keluarga yang menerima informasi tersebut segera melapor ke kepolisian. Dengan koordinasi cepat, polisi bersama keluarga berhasil menjemput korban di Samarinda dan mengamankan pelaku.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, KV juga diketahui menggunakan sepeda motor milik tetangganya tanpa izin, serta membawa sebuah ponsel milik orang lain. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Satu unit telepon genggam, Beberapa helai pakaian milik korban.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 332 ayat (1e) KUHP, dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah, KV terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak, guna mencegah terjadinya tindakan yang membahayakan keselamatan dan masa depan mereka. (Yeni Adhayanti)