
Portalsembilan.com, Bontang – Unit Reserse Kriminal Polres Bontang menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AC (21), warga Desa Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban merupakan anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar. Kasus bermula pada Kamis (3/7/2025), ketika tersangka diminta korban untuk diantar ke tempat kerja menggunakan sepeda motor milik orang tuanya.
Namun, dalam perjalanannya, pelaku justru membawa korban ke sejumlah lokasi berbeda, termasuk pondok di kebun sawit dan rumah kosong di jalur poros Bontang–Samarinda. Diduga, di tempat-tempat tersebut pelaku melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke wilayah Bontang dan ditemukan di rumah salah seorang saksi. Keluarga korban yang segera melapor ke polisi berhasil menjemput korban dengan selamat.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan sebuah alat logam yang diduga digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban.
AC dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan yang mencurigakan. (Yeni Adhayanti)