Portalsembilan.com, Bontang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Barat. Seorang pria berinisial DMA (24), warga Kelurahan Belimbing, ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kompresor angin dan sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Nanas Blok Y4 No. 28 BTN PKT RT 33, Kelurahan Belimbing. Korban, Riki Ramadhani (33), kehilangan sebuah kompresor angin berwarna biru yang disimpan di garasi rumahnya saat pemilik tak ada di rumah.
Saat kejadian, korban sedang berada di luar rumah. Salah satu saksi yang berada di dalam rumah sempat mendengar suara benda jatuh di area garasi. Ketika dicek, terlihat seorang pria tak dikenal sedang membawa kompresor keluar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.
Sepeda Motor Hilang Saat Pemilik Tidur
Kasus kedua terjadi lebih dulu, pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Jalan Denpasar 6 RT 07, Kelurahan Gunung Telihan. Korban, Supriyanto (38), baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 15.00 WITA. Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah-silver dengan nomor polisi KT 2652 QA, yang sebelumnya terparkir di teras rumah.
Tersangka Mengaku Bertindak Seorang Diri dan Berdasarkan hasil penyelidikan, DMA berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian secara seorang diri, dengan alasan untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka juga diketahui pernah terlibat dalam kasus penggelapan emas pada tahun 2023. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan secara terpisah.
Barang Bukti yang Diamankan,1 unit kompresor angin warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-silver (Nopol KT 2652 QA)
Pasal yang Disangkakan Atas perbuatannya, tersangka DMA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, pencurian yang dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah atau saat beristirahat malam hari. Warga juga diharapkan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh aparat penegak hukum. (Yeni Adhayanti)

