Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Senin (28/7/2025). Seorang pria berinisial A (26), warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, ditangkap di sebuah penginapan di Desa Kota Bangun III dengan barang bukti sabu seberat 11,42 gram.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Mahakam 2025” berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kutai Kartanegara Nomor STR/89/VII/OPS.1.3./2025 tanggal 16 Juli 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/A/06/VII/2025.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, S.E., melalui keterangannya menyebutkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kota Bangun III. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 15.40 Wita, petugas mencurigai sebuah kamar di Penginapan Barokah yang beralamat di Jl. Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo, RT 005, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat. Petugas lalu menggerebek kamar nomor 04 dan menemukan tersangka A berada di dalam kamar tersebut.
Dengan disaksikan Kepala Dusun dan pemilik penginapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 11,42 gram, 1 buah bong alat hisap sabu, 1 pipet kaca, 1 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 unit ponsel merek VIVO tipe V2029
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Kegiatan pengungkapan ini melibatkan sejumlah saksi, baik dari internal kepolisian maupun masyarakat setempat, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Polsek Kota Bangun menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkotika di Kutai Kartanegara. (Yeni Adhayanti)

