Portalsembilan.com, Samarinda – Warga Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, digemparkan dengan peristiwa tragis yang melibatkan satu keluarga. Dua anak balita ditemukan tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, berinisial WD (24), dalam kejadian memilukan yang terjadi di kediaman mereka.
Kapolresta Samarinda Kalimantan Timur dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), mengungkap kronologi lengkap serta motif di balik aksi pembunuhan ini. Kombes Pol Hendri Umar selaku Dirreskrimum menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, yang seharusnya menjadi pelindung.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Pelaku adalah ayah kandung korban. Aksi ini diduga dilakukan secara terencana,” tegas Hendri.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu dari pelaku, R (65) yang juga nenek korban. Ia datang ke rumah pelaku untuk menjenguk cucunya. Namun, alangkah terkejutnya saat mendapati kedua balita, masing-masing berusia 2 dan 4 tahun, telah tak bernyawa di atas kasur, ditutupi kain kuning. Dalam kondisi panik, ia keluar rumah dan memberi tahu warga bahwa cucunya telah dibunuh, sementara dirinya sempat dicekik oleh anaknya.
Keterangan pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku membunuh kedua anaknya dengan cara mencekik menggunakan tangan kiri sambil menutup wajah mereka dengan kain. Usai aksi keji tersebut, pelaku menutup tubuh anak-anaknya dengan kain kuning. Pelaku juga sempat berniat mengakhiri hidupnya, namun mengurungkan niat tersebut.
“Bahkan ketika ibunya datang, pelaku sempat mencoba mencekiknya dari belakang, namun akhirnya melepaskan karena rasa kasihan. Sang ibu mengalami luka karena sempat terjatuh,” lanjut Hendri.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku mengalami tekanan mental berat. Ia telah berhenti bekerja sejak Mei 2025 dan mengalami konflik rumah tangga dengan istrinya yang diduga memicu gangguan psikologis lebih dalam.
“Pelaku menunjukkan gejala penurunan interaksi sosial sejak beberapa bulan terakhir. Saat ini kami berkoordinasi dengan tim psikiater untuk mendalami kondisi mentalnya,” jelas Kombes Pol Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Kaltim menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas. Kepolisian juga mengapresiasi peran serta warga yang cepat melaporkan kejadian sehingga proses hukum dapat segera berjalan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bersama. Semoga keluarga dan masyarakat yang terdampak diberi kekuatan,” tutup Kombes Pol Hendri. (Yeni Adhayanti)

