Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Satu orang pelaku berinisial N (26) diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan alat bantu pengemasan, pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah rakit yang berada di RT 001 Desa Muara Ritan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor total sekitar 8,86 gram. Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti satu kotak pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, sebuah handphone Vivo V29 warna rose gold, serta termos stainless.
Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. “Tim kami melakukan penyelidikan sejak (18/7/2025) dan pada (26/7/2025) dilakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial DANANG
yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Dan saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu Brigpol Welly Lesmana, Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang, dan Sdr. Muzakkir.
Polsek Tabang memastikan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tabang dan sekitarnya. (Yeni Adhayanti)

