Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari (20/7/2025), di Jalan Jenderal M. Yusuf, RT 05 Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu. Pelaku diketahui bernama IL(19), seorang pelajar asal Desa Sebulu Ulu.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Kutai Kartanegara, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa sore (22/7/2025).
Korban dalam kasus ini adalah MGR (20), mahasiswa asal Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur. Kejadian bermula saat korban hendak pulang melewati lokasi kejadian. Saat berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, terjadi insiden kecil di jalan yang membuat pelaku tersulut emosi.
Tak terima, pelaku mengejar korban, menghadangnya, lalu menendang dan memukul wajah korban hingga jatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan kunci motor.
Aksi kekerasan tersebut disaksikan beberapa orang, termasuk seorang rekan korban bernama MAAS (16), yang kemudian membantu melerai kejadian. Setelah mengetahui identitas pelaku dari saksi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu pada (22/7/2025) pukul 09.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari masyarakat menyebutkan pelaku tengah berada di rumah salah satu rekannya di Jalan Pulau Sulawesi, Desa Manunggal Daya. Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah hoodie coklat bermotif kelelawar, 1 buah helm NJS Kairoz warna putih, 1 buah kunci motor Honda Beat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Diketahui, pelaku pernah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa, namun sebelumnya selalu diselesaikan secara damai. (Yeni Adhayanti)

