Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan di bawah komando Kapolsek AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa pagi (22/7/2025). Pengungkapan cepat ini merupakan respons atas laporan dari seorang kurir paket bernama K (30), yang menjadi korban pencurian di Jalan Soekarno Hatta KM 7, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2025, kejadian bermula saat korban tengah mengantar paket ke rumah salah satu pelanggan. Ia memarkir sepeda motor Honda Vario 125 nopol KT-4983-CBE dalam keadaan kunci masih tergantung. Dalam hitungan menit, sepeda motor tersebut raib dibawa kabur pelaku yang kemudian diketahui bernama VR (16), seorang pelajar asal Balikpapan.
Korban sempat melihat pelaku membawa lari motornya, namun upayanya mengejar tidak berhasil. Satu karung berisi paket milik konsumen yang semula berada di motor juga ikut hilang, diperkirakan dibuang pelaku di sekitar KM 19 Loa Janan dan hingga kini belum ditemukan. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp27 juta.
Mendapat laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH bersama anggota dan personel Subsektor Tahura segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat dan koordinasi yang solid, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta KM 24, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Barang bukti berupa sepeda motor curian dan STNK turut diamankan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa sebelum mencuri motor di KM 7 Loa Janan, pelaku juga sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jl. Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Motor yang dicuri adalah Honda Vario 160 dengan nomor polisi KT-4559-AA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan penanganan yang mengacu pada sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih di bawah umur. (Yeni Adhayanti)

