Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang bernama M,Minggu (20/7/2025). Berdasarkan laporan polisi LP/B-21/VII/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres PALI, Polda Sumatera Selatan.
Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, S.H., bersama dua anggota, yaitu Aiptu Gugus TM dan Aipda Dody SD, S.H., tim berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku mengakui telah melakukan penggelapan sparepart milik perusahaan PT MAI dengan total kerugian mencapai Rp 59.000.000,-, yang kemudian telah dijual pelaku di wilayah Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Loa Janan dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Sat Reskrim Polres PALI, Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan ini telah disampaikan secara resmi oleh Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., kepada Kapolres Kutai Kartanegara dan ditembuskan kepada pejabat utama di lingkungan Polres Kutai Kartanegara. (Yeni Adhayanti)

