Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (18/7/2025), sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Blitung RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka yang diamankan berinisial S, pria kelahiran Maros, 20 Februari 1998, yang beralamat di lokasi penangkapan. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat kotor 1,31 gram, Uang tunai sebesar Rp300.000, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V27, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah timbangan digital, 4 (empat) bendel plastik klip mini, 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning, 1 (satu) buah wadah Stella pengharum ruangan.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin langsung oleh IPDA Sainuddin, S.H. melakukan penyelidikan ke tempat kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang disembunyikan di bawah kasur.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang di Pasar Kedondong, Samarinda, dengan cara membeli langsung seharga Rp600.000. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual kembali. Tersangka juga mengakui bahwa satu poket sabu sudah sempat dijual seharga Rp300.000.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara, khususnya Kecamatan Sebulu. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (Yeni Adhayanti)

