Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, jajaran Polsek Sebulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam (18/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Dinar Syam RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama D pria berusia (44) tahun yang beralamat di Jl. Perjiwa RT 001 Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu. Tersangka D ditangkap saat berada di ruang tamu rumah tersebut dan sempat menunjukkan sikap panik saat petugas datang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2,05 gram. Rinciannya adalah:
• 0,40 gram
• 0,26 gram
• 0,23 gram
• 0,31 gram
• 0,28 gram
• 0,28 gram
• 0,29 gram
Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa, Uang tunai sebesar Rp200.000 hasil dari penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone Infinix HOT 30 warna biru muda dengan IMEI 356928460247283 dan 356928460247291, yang digunakan untuk transaksi narkoba
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari loket di Pasar Kedondong, Samarinda. Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang ditemukan sebagian telah ia jual pada siang hari dengan harga Rp100.000 per poket.
Kapolsek Sebulu AKP Randy Anugrah Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.H. melalui penyidik IPDA Sainuddin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Sebulu,” ujar AKP Randy.
Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut. (Yeni Adhayanti)

