Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Jumat (18/7/2025) yang digelar di wilayah hukum Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Gerbang Dayaku RT 17, Dusun Loa Ranten, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, S.H., bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.10 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Saat didatangi dan diidentifikasi oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan fisik dan sempat bergumul dengan Kanit Reskrim. Berkat bantuan anggota lainnya, pelaku berhasil dilumpuhkan.
Pelaku diketahui melempar sebuah bungkus Nutrisari ke samping tubuhnya saat diamankan. Setelah diperiksa, ditemukan empat poket sabu-sabu di dalamnya. Pelaku kemudian mengaku bernama BP warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu, dan merupakan residivis kasus narkotika.
Menurut pengakuan tersangka, awalnya ia memiliki lima poket sabu-sabu, namun satu di antaranya telah dijual kepada seseorang berinisial R (DPO) seharga Rp 50.000.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan, Empat bungkus sabu-sabu seberat total 2,6 gram (brutto), Satu buah suntik, Satu bungkus rokok Clik Mango Fresh, Satu buah korek api warna ungu, Satu unit HP Oppo A15 warna putih casing hitam, Satu bungkus Nutrisari.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Mengamankan tersangka dan barang bukti
Memeriksa saksi-saksi
Memeriksa tersangka
Melengkapi administrasi penyidikan
Melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Polsek Loa Janan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayahnya. (Yeni Adhayanti)

