
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyatakan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan adanya beberapa THM yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial, seperti THM, wajib taat terhadap peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. “Operasional THM harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengganggu ketenteraman warga sekitar,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD, Kamis (17/7/2025).
Iwan juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagai dasar utama dalam pengelolaan THM. Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang memuat ketentuan lebih rinci dan ketat dalam mengatur ketertiban masyarakat.
“Ini bukan hanya soal izin, tetapi tentang menjaga nilai-nilai sosial dan moral di tengah kehidupan perkotaan. Ketertiban harus jadi prioritas,” tegasnya.
Ia mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) agar lebih selektif dalam memberikan izin usaha, dengan mempertimbangkan lokasi usaha dan potensi dampak sosialnya. “Fasilitas umum seperti rumah ibadah atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi usaha,” ujarnya.
Iwan juga mengingatkan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjalankan tugasnya secara profesional, terutama dalam proses pengawasan dan penerbitan izin. Ia menilai perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja OPD guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada pelanggaran atau izin yang tidak lengkap, maka kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan langkah penutupan,” tandasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan, lanjutnya, berkomitmen untuk mengawal isu ini secara serius. Ia menegaskan bahwa ketertiban dan keharmonisan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
“Langkah tegas harus diambil jika ada pelanggaran. Kita tidak ingin THM yang seharusnya tertib, justru jadi sumber keresahan warga,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)